Sumber gambar: PTI
Nikita Singhania, ibu dan saudara laki-lakinya ditahan polisi

Ayah insinyur Atul Subhash, yang bunuh diri di Bengaluru, menolak membenamkan abunya. Dia bilang dia tidak akan membenamkan abunya sampai putranya mendapat keadilan. Atul Subhash sendiri juga menulis hal ini dalam catatan bunuh dirinya. Ia sempat mengatakan, jika tidak mendapatkan keadilan, abunya harus dibuang ke saluran pembuangan di luar pengadilan. Namun, Polisi Karnataka menangkap istri Atul, Nikita, dan anggota keluarganya lainnya. Dalam situasi seperti itu, Kanika Bhardwaj, pengacara Mahkamah Agung, menceritakan bagian apa saja yang dapat menghukum Nikita dan seberapa besar hukuman yang dapat dijatuhkan.

Kanika Bhardwaj mengatakan, setelah menikah, laki-laki hanya punya sedikit hak terkait kekerasan dalam rumah tangga. Ia hanya berhak mengajukan gugatan cerai, namun ia tidak dapat mengajukan gugatan apapun terhadap gadis tersebut jika terjadi kekerasan dalam rumah tangga.

Penyalahgunaan hukum

Kanika Bhardwaj mengatakan ketika ada perubahan dalam undang-undang India dan undang-undang yurisprudensi India menggantikan IPC, Mahkamah Agung meminta pemerintah pusat untuk mengubah Pasal 498A karena disalahgunakan. Namun, Pusat tidak memperhatikan hal ini, dan perempuan terus menyalahgunakan hukum. Dia mengatakan berdasarkan Pasal 498A, jika seorang pria atau kerabatnya melecehkan seorang gadis dengan cara apa pun, mereka dapat dihukum. Ada hukuman penjara hingga tujuh tahun.

Siapa yang bertanggung jawab?

Pengacara mengatakan, petugas polisi sengaja menerapkan bagian yang salah. Pasal mengenai hubungan seks yang tidak wajar, pembunuhan dan eksploitasi seksual juga diberlakukan, meskipun tidak ada bukti mengenai hal ini. Karena kurangnya informasi, Atul Subhash tidak bisa mendapatkan bantuan yang tepat. Ada kemungkinan mendapatkan informasi gratis dari Mahkamah Agung, namun masyarakat belum mengetahuinya. Masyarakat juga bertanggung jawab atas meninggalnya Atul Subhash, karena dalam kasus seperti itu masyarakat mempunyai prasangka buruk dan tidak membantu orang yang berada di bawah tekanan. Bahkan secara hukum, Atul Subhash tidak punya pilihan lain selain bercerai. Dalam situasi seperti ini, kurangnya hukum yang tepat juga menjadi penyebab hal ini.

Nikita terancam hukuman tujuh tahun penjara

Kanika Bhardwaj mengatakan, jika terbukti Atul Subhash dipaksa bunuh diri, istrinya Nikita dan pelaku lainnya bisa divonis hukuman penjara hingga tujuh tahun. Namun, hal ini akan memakan waktu lama. Setelah penyelidikan polisi, surat dakwaan akan diajukan dan pengadilan akan mengeluarkan putusannya. Sulit membuktikan di pengadilan bahwa Nikita memaksa Atul bunuh diri, namun jika terbukti, Nikita bisa dipenjara dan juga didenda.

Berita India Terbaru