Pengertian genosida tercantum pada a Konvensi 1948 agak kabur dan kejahatan ini sangat sulit dibuktikan di pengadilan internasional.

Konvensi tersebut mendefinisikan genosida sebagai “niat untuk menghancurkan, secara keseluruhan atau sebagian, suatu kelompok bangsa, etnis, ras atau agama”.

Pernyataan bahwa niat untuk menghancurkan suatu bangsa “sebagian” memenuhi syarat sebagai genosida memberikan kesan awal bahwa batasannya agak rendah – terutama karena alat pemusnah tidak harus disembelih untuk memenuhi syarat. Hal ini juga dapat berupa cedera fisik atau mental, penciptaan kondisi yang tidak tertahankan bagi penduduk, tindakan untuk mencegah kelahiran atau perpindahan anak melintasi wilayah.

Namun, cara pengadilan internasional menafsirkan konvensi tersebut dalam praktiknya justru berjalan sebaliknya, dengan menetapkan standar pembuktian yang sangat tinggi ketika menunjukkan niat untuk melakukan genosida sehingga beberapa pakar hukum telah memperingatkan akan adanya risiko menjadikan konvensi tersebut tidak berlaku lagi. surat.

Hanya tiga kasus yang memenuhi standar yang ditetapkan oleh pengadilan genosida internasional: kasus di Kamboja membantai Khmer Merah dari Cham dan etnis Vietnam pada tahun 1970an, di Pembunuhan massal orang Tutsi pada tahun 1994 di Rwanda dan Pembantaian di Srebrenica pada tahun 1995 pria dan anak laki-laki Muslim Bosnia di sekitar kota Srebrenica.

Temuan-temuan tersebut berasal dari pengadilan ad-hoc terhadap individu. Pengadilan Permanen di Den Haag belum mengeluarkan putusan mengenai genosida. Pengadilan Kriminal Internasional telah mengeluarkan surat perintah penangkapan atas tuduhan genosida terhadap mantan presiden Sudan Omar al-Bashirtapi tidak ada pengadilan karena dia tidak ditahan dan oleh karena itu tidak ada hukuman atas genosida.

Mahkamah Internasional (ICJ) belum mengeluarkan putusan yang menyatakan bahwa Serbia melakukan genosida terhadap negara mana pun, dan khususnya menyebabkan kekecewaan luas dengan memutuskan bahwa baik Kroasia maupun Bosnia tidak membuktikan bahwa Serbia melakukan genosida terhadap mereka dalam perang Balkan pada tahun 1990an.

Dalam putusan genosida, ICJ mensyaratkan adanya bukti yang “meyakinkan” bahwa negara secara keseluruhan mempunyai “niat khusus” untuk melakukan genosida.

Dalam praktiknya, standar tersebut memerlukan bukti dokumenter yang secara eksplisit membuktikan niat pemerintah untuk melakukan genosida, dan bukan sekadar retorika yang menghasut. Hal ini juga mensyaratkan bahwa tidak ada motif yang bersaing dalam kejahatan seperti pembunuhan massal atau pembersihan etnis. Tindakan tersebut bisa saja merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan, namun menurut standar ICJ, tindakan tersebut tidak “sepenuhnya meyakinkan” sebagai bukti niat genosida jika ada motif lain yang memungkinkan, seperti pemberantasan pemberontakan atau pengambilalihan wilayah.

Ada tekanan terhadap UKM dari beberapa negara untuk memperlunak standar ini dengan melakukan penilaian komprehensif terhadap tujuan kebijakan pemerintah. Namun hingga perubahan tersebut diberlakukan, ini membuktikan bahwa genosida masih merupakan gunung hukum tertinggi yang harus didaki di arena hukum internasional.

Source link