Mahkamah Agung Ghana dengan suara bulat memutuskan untuk menolak dua gugatan hukum terhadap undang-undang anti-LGBT baru yang telah dikritik oleh kelompok hak asasi manusia.
Awal tahun ini, anggota parlemen mengesahkan rancangan undang-undang yang menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara bagi orang-orang yang mengidentifikasi diri sebagai LGBT dan lima tahun penjara bagi mereka yang membentuk atau mendanai kelompok LGBT.
Ketakutan dan ketidakpastian mencengkeram komunitas LGBT di Ghana, yang sudah menghadapi keterbatasan hak. RUU tersebut, yang dianggap sebagai salah satu undang-undang anti-LGBT yang paling keras di Afrika, telah dikutuk oleh PBB.
Amanda Odoi dan Richard Della-Skye mengajukan gugatan terpisah untuk menyatakan RUU tersebut tidak sah dan mencegah Presiden Nana Akufo-Addo menandatanganinya menjadi undang-undang.
Presiden Akufo-Addo menunda penandatanganan RUU tersebut karena adanya tantangan. Ia mengatakan akan menunggu putusan Mahkamah Agung.
Namun setelah beberapa bulan mempertimbangkannya, hakim mengatakan kasus tersebut tidak dapat ditinjau kembali sampai presiden menandatanganinya menjadi undang-undang.
“Tidak ada undang-undang sampai presiden memberikan persetujuannya,” kata Hakim Avril Lovelace-Johnson seperti dikutip kantor berita Reuters.
Dua kasus “ditolak dengan suara bulat”, tambah Hakim Lovelace-Johnson.
Pengacara Odoi dan Skye mengatakan kepada Reuters bahwa mereka tidak senang dengan putusan tersebut dan akan menjajaki pilihan mereka setelah meninjau ulang putusan tersebut secara menyeluruh.
Usulan undang-undang baru – RUU Hak Asasi Manusia Seksual dan Nilai-Nilai Keluarga Ghana – didukung oleh kedua partai politik utama Ghana.
Namun Skye mengatakan jumlah anggota parlemen yang ada di majelis saat pemungutan suara tidak mencukupi.
Dengan berakhirnya masa jabatan presiden dua periodenya pada 7 Januari, Presiden Akufo-Addo belum mengungkapkan apa yang akan dia lakukan.
Pemimpin Oposisi John Mahama memenangkan pemilihan presiden bulan inimenyatakan dukungannya terhadap RUU tersebut.
Kemungkinan besar hal ini akan menghadapi tantangan lebih lanjut di pengadilan jika menjadi undang-undang.
Homoseksualitas sudah dapat dihukum hingga tiga tahun penjara di negara konservatif Afrika Barat.
Namun undang-undang baru ini telah berdampak pada komunitas LGBT, kata Abena Takiwa Manuh, peneliti senior di Center for Democrat Governance yang berbasis di Accra.
“Bahkan tanpa meloloskan RUU tersebut, orang-orang menyerang anggota komunitas tertentu,” katanya seperti dikutip Reuters.
“Formalisasi semacam ini sebenarnya membahayakan kehidupan dan kesehatan anggota masyarakat tertentu, dan tentu saja sebagian dari kita yang merupakan pembela hak asasi manusia.”
RUU ini pertama kali diperkenalkan di Parlemen pada tahun 2021 tetapi menghadapi banyak penundaan.
Ketika disahkan, RUU kontroversial tersebut menuai kritik dari Kementerian Keuangan, yang memperingatkan hal tersebut Jika lolos, Ghana bisa kehilangan sekitar $3,8 miliar (£3 miliar) pendanaan Bank Dunia selama lima hingga enam tahun ke depan.
Anda mungkin juga tertarik pada:
pergi ke BBCAfrika.com Untuk berita lebih lanjut di benua Afrika.
Ikuti kami di Twitter @bbcafricadi Facebook BBC Afrika Atau di Instagram bbcafrika