Pihak berwenang Belanda akan menangkap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu jika dia memasuki wilayah Belanda, kata Menteri Luar Negeri Kasper Veldkamp kepada parlemen di Den Haag.
Belanda, sebagai pihak Statuta Roma yang membentuk Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), akan melaksanakan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh pengadilan yang berbasis di Den Haag, kata Veldkamp.
Hal yang sama berlaku untuk mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Galant dan panglima militer Hamas Mohammad Diab Ibrahim al-Masri, lebih dikenal sebagai Mohammad Deif, kata Veldkamp. ICC juga telah mengeluarkan surat perintah penangkapan.
ICC mengeluarkan surat perintah tersebut berdasarkan dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan di Jalur Gaza sejak 8 Oktober 2023.
Negara-negara Pihak Statuta Roma wajib melaksanakan penangkapan yang diperintahkan oleh ICC.