Mosi kedua yang diajukan oleh partai oposisi terbesar Korea Selatan untuk memakzulkan Presiden Yoon Suk-yeol memenangkan dua pertiga mayoritas di parlemen negara itu pada hari Sabtu.
Usulan pertama mereka gagal seminggu yang lalu setelah anggota Partai Kekuatan Rakyat (PPP) yang berkuasa di Yun, memboikot persidangan tanpa kuorum yang diperlukan.
204 dari 300 anggota memilih untuk memulai proses pemakzulan.
Perdana Menteri Han Dak-soo harus bertindak sebagai presiden sampai Mahkamah Konstitusi membuat keputusan akhir apakah akan mengkonfirmasi pemakzulan Yun atau menyatakannya inkonstitusional.
Pihak oposisi menuduh Yun melanggar konstitusi setelah diberlakukannya darurat militer pada 3 Desember. Langkah ini mengejutkan negara tersebut namun ditarik kembali hanya beberapa jam kemudian setelah adanya perlawanan besar-besaran dari masyarakat.