Paus menggunakan istilah tersebut secara terbuka untuk pertama kalinya ketika merujuk pada operasi militer Israel di daerah kantong tersebut, menurut laporan media.
Paus Fransiskus telah menyerukan penyelidikan untuk menentukan apakah serangan Israel di Gaza merupakan genosida terhadap rakyat Palestina, menurut kutipan dari buku yang akan diterbitkan pada hari Minggu.
Dalam salah satu kritiknya yang paling langsung, Paus meminta komunitas internasional untuk melakukan penilaian hukum atas tindakan Israel di Gaza.
“Menurut beberapa ahli, apa yang terjadi di Gaza memiliki ciri-ciri genosida,” Paus seperti dikutip harian Italia La Stampa. “Hal ini harus diselidiki secara hati-hati untuk menentukan apakah hal tersebut sesuai dengan definisi teknis yang dirumuskan oleh para ahli hukum dan organisasi internasional.”
Buku tersebut diberi judul ‘Harapan tidak pernah mengecewakan’, berdasarkan tulisan Hernán Reyes Alcide dan wawancara Paus. Peziarah menuju dunia yang lebih baik’. Ini dijadwalkan untuk dirilis pada hari Selasa.
Komentar Paus juga menandai pertama kalinya Paus Fransiskus menggunakan istilah tersebut di depan umum “Genosida” tentang serangan militer Israel di Gaza dan menggemakan pernyataan PBB. Dalam laporan terbarunya, organisasi tersebut mengatakan, Pasukan Pertahanan Israel (IDF) mengambil langkah ini “Konsisten dengan karakteristik genosida,” menuduh Israel “Menggunakan Kelaparan sebagai Metode Perang.”
Penghancuran besar-besaran yang dilakukan Israel di Gaza telah menyebabkan sekitar 1,9 juta warga Palestina mengungsi – lebih dari 90% populasi wilayah tersebut, menurut PBB.
Sebagai tanggapan, duta besar Israel untuk Vatikan, Yaron Seidman, menyatakan bahwa tuduhan genosida dalam operasi militernya di Gaza tidak berdasar.
“Terjadi pembantaian genosida terhadap warga Israel pada 7 Oktober 2023, dan sejak itu, Israel menggunakan haknya untuk membela diri terhadap upaya tujuh pihak berbeda untuk membunuh warganya,” Katanya dalam keterangannya kepada X, Minggu.
“Setiap upaya untuk menyebutnya dengan nama lain berarti mengasingkan negara Yahudi.”
Sejak dimulainya perang Hamas-Israel pada Oktober 2023, berbagai organisasi internasional menuduh Israel melakukan tindakan tidak manusiawi di Gaza.
Afrika Selatan mengajukan kasus ini ke Mahkamah Internasional (ICJ) yang berbasis di Den Haag pada bulan Desember lalu, dengan tuduhan bahwa serangan Israel terjadi setelah serangan mendadak oleh Hamas di Gaza. “Bersifat genosida.”
Israel menyatakan perang terhadap Hamas setelah serangkaian serangan kelompok militan yang berbasis di Gaza menyebabkan 1.200 warga Israel tewas. Selama setahun, pemboman intensif IDF telah menewaskan 43.000 warga Palestina dan melukai hampir 97.000 orang, menurut pejabat kesehatan di wilayah kantong tersebut.