Presiden Zimbabwe Emmerson Mnangagwa telah menyetujui undang-undang yang menghapuskan hukuman mati di negara Afrika bagian selatan itu dengan segera.
Kelompok hak asasi manusia Amnesty memuji keputusan tersebut sebagai “secercah harapan bagi gerakan abolisionis di wilayah tersebut”, namun menyesalkan bahwa hukuman mati dapat diterapkan kembali selama keadaan darurat.
Langkah Mnangagwa dilakukan setelah parlemen Zimbabwe melakukan pemungutan suara pada awal Desember untuk menghapuskan hukuman mati.
Zimbabwe terakhir kali menerapkan hukuman mati dengan cara digantung pada tahun 2005, namun pengadilannya terus menjatuhkan hukuman mati untuk kejahatan berat seperti pembunuhan.
Menurut Amnesty, pada akhir tahun 2023, ada sekitar 60 orang yang dijatuhi hukuman mati.
Pengadilan akan menjatuhkan hukuman ulang terhadap mereka, dan menginstruksikan hakim untuk mempertimbangkan sifat kejahatan mereka, lamanya mereka menjalani hukuman mati dan keadaan pribadi mereka, Laporan surat kabar milik negara Herald.
Menteri Kehakiman Giambi Giambi mengatakan penghapusan hukuman mati “lebih dari sekedar reformasi hukum; ini adalah pernyataan komitmen kami terhadap keadilan dan kemanusiaan”.
Hukuman mati dilakukan di tempat yang sekarang disebut Zimbabwe pada masa pemerintahan kolonial Inggris.
Mnangagwa telah lama menjadi kritikus hukuman mati, mengutip pengalamannya sendiri saat dieksekusi pada tahun 1960an karena meledakkan kereta api selama perang gerilya untuk kemerdekaan.
Belakangan hukumannya dikurangi menjadi 10 tahun penjara.
Undang-undang Penghapusan Hukuman Mati diterbitkan di Lembaran Negara pada hari Selasa ketika Mnangagwa menandatanganinya.
Amnesty mengatakan langkah tersebut “bukan hanya kemajuan besar” bagi Zimbabwe tetapi juga merupakan “tonggak penting” dalam upaya internasional untuk mengakhiri “hukuman yang sangat kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat”.
Mereka meminta pihak berwenang Zimbabwe untuk “menghapus klausul yang termasuk dalam amandemen RUU yang mengizinkan penggunaan hukuman mati dalam masa darurat publik”. Ia menambahkan dalam sebuah pernyataan.
Partai Zanu-PF yang dipimpin Mnangagwa telah memerintah Zimbabwe sejak kemerdekaan pada tahun 1980.
Partai-partai oposisi dan kelompok hak asasi manusia telah berulang kali menuduh pemerintah menggunakan tangan besi untuk tetap berkuasa.
Secara global, 113 negara, termasuk 24 negara di Afrika, telah sepenuhnya menghapuskan hukuman mati, menurut Amnesty.
Lima negara dengan jumlah eksekusi terbanyak pada tahun 2023 adalah Tiongkok, Iran, Arab Saudi, Somalia, dan Amerika Serikat, tambah kelompok hak asasi manusia tersebut.
Anda mungkin juga tertarik pada: