CEC Bangladesh mengatakan Liga Awami dapat ikut serta dalam pemilu kecuali dilarang oleh pemerintah atau pengadilan

Dhaka: Bangladesh Ketua Komisi Pemilihan Dia mengatakan bahwa AMM Nasir Uddin mencopot Perdana Menteri Syekh Hasinadari Liga Awami Suatu partai dapat berpartisipasi dalam pemilu kecuali pemerintah atau pengadilan melarangnya. Surat kabar Dhaka Tribune melaporkan bahwa Ketua Komisi Pemilihan Umum (CEC) mengungkapkan hal ini dalam pertemuan dengan pejabat pemilu di Gedung Sirkuit Chittagong pada hari Senin.
Nasir Uddin juga meyakinkan KPU akan berjalan sepenuhnya independen dan tidak menghadapi tekanan dari luar.
“Kami berkomitmen untuk mengambil semua langkah yang diperlukan untuk memastikan a Pemilu yang adil dan transparan“tambahnya.
CEC juga mengidentifikasi masalah pemilih palsu pada pemilu sebelumnya dan menyalahkan penurunan tersebut. Pendaftaran pemilih Ketidakpercayaan terhadap proses pemungutan suara. Ia mengumumkan bahwa pemutakhiran daftar pemilih akan segera diluncurkan untuk mengatasi permasalahan tersebut.
“Daftar pemilih akan diperbarui dalam enam bulan ke depan. Pemilu kali ini tidak mengikuti pola sebelumnya. Sejak 5 Agustus, ada kemajuan signifikan dalam membangun konsensus nasional dalam urusan pemilu,” imbuhnya.
Dalam pertemuan tersebut, CEC memberikan panduan rinci mengenai pemutakhiran daftar pemilih dan persiapan pemilu nasional mendatang.
Beberapa hari lalu, Partai Nasionalis Bangladesh yang dipimpin mantan Perdana Menteri Khaleda Zia mengatakan usulan Penasihat Utama Muhammad Yunus untuk menetapkan usia minimum untuk memilih adalah 17 tahun akan memberikan tekanan pada Komisi Pemilihan Umum dan dapat menunda proses pemilihan.
Yunus, 84 tahun, yang dilantik untuk memimpin pemerintahan sementara setelah mantan perdana menteri Sheikh Hasina digulingkan pada bulan Agustus, telah menyarankan untuk menurunkan usia minimum untuk memilih menjadi 17 tahun.
Dalam pidatonya di Hari Kemenangan pada 16 Desember, Yunus menyarankan agar pemilu bisa dilaksanakan paling cepat pada tahun 2026.
“Secara garis besar pemilu bisa dijadwalkan antara akhir tahun 2025 hingga paruh pertama tahun 2026,” ujarnya.
Yunus mengatakan, pemilu baru bisa dilaksanakan setelah adanya revisi daftar pemilih.



Source link