Seorang guru asal Australia bisa dipenjara selama lima tahun setelah dia ditangkap karena diduga mencuri dua laptop dari sebuah supermarket di Bali.
Vanessa Louise Crimmins, 45, dari Paddington di timur Sydney, dituduh mencuri dua tas ransel yang masing-masing berisi laptop dari luar Popular Deli, sebuah supermarket di Kuta Utara, pada Rabu pagi.
Ms Crimmins tinggal di sebuah alamat di Kuta Utara namun tidak jelas apakah dia tinggal di Bali atau sedang berlibur pada saat itu.
Juru Bicara Polres Badung Putu Sukarma mengatakan, para korban meninggalkan tasnya di area tempat duduk supermarket Popular Deli pada pukul 07.30.
Ketika mereka kembali pada jam 9 pagi, kedua tasnya hilang.
“Tersangka (diduga) mengambil dua buah laptop dari dua tas yang ditinggalkan pemiliknya beberapa lama di tempat duduk,” kata Sukarma.
Berdasarkan laporan ke Polsek Kuta Utara, polisi menyelidiki lokasi dugaan pencurian dan memeriksa rekaman CCTV.
Ms Crimmins diduga terlihat berjalan menuju ransel sambil melihat sekeliling, sebelum dengan santai mengambil satu tas dan kemudian kembali untuk mengambil tas kedua.
Vanessa Louise Crimmins, 45, dari Paddington di timur Sydney, dituduh mengambil dua tas ransel yang masing-masing berisi laptop dari luar supermarket di Kuta Utara, Bali
Ms Crimmins diduga mencuri laptop MacBook Air dan HP (keduanya dalam foto) dari area tempat duduk Popular Deli di dalam supermarket di Kuta Utara di Bali pada Rabu pagi.
“Kami dapat mengetahui bahwa pelakunya adalah seorang wanita asing,” kata polisi.
Police said the HP laptop and MacBook Air were allegedly stolen from Ardi Nurcahyadi, 42, from Jakarta and 24-year-old Denpasar university student Ni Nyoman Ari Purwaningsih.
Setelah melacak Ms Crimmins ke akomodasinya di Desa Tibubeneng di Kuta Utara, polisi diduga menemukan kedua laptop di dalamnya.
Jika didakwa melakukan pencurian berdasarkan Pasal 362 KUHP, Crimmins dapat menghadapi hukuman maksimal lima tahun penjara.
Namun, Crimmins bisa bebas menghadapi situasi unik dalam sistem peradilan Indonesia jika tersangka korban memilih untuk memaafkannya.