Maafkan Pengunjuk Rasa Pro-Kehidupan yang Dihukum Berdasarkan Undang-Undang Wajah Donald Trump

Presiden AS Donald Trump telah memberikan pengampunan kepada pengunjuk rasa pro-kehidupan yang dihukum berdasarkan Undang-Undang FACE selama masa jabatan Presiden Joe Biden, Fox News melaporkan. Permintaan maaf tersebut diumumkan pada hari Jumat menjelang acara March for Life di Washington, DC.
“Ada 23 orang yang ditahan secara tidak sah dan menjalani masa percobaan. Dan, mereka akan dibebaskan, dan mereka akan segera keluar dari penjara. Sungguh memalukan apa yang terjadi,” kata Trump kepada media.
Daftar orang:
1. Ponsel Lauren
2. Darnell Darnell
3. Jay Smith
4. Paula Paulette Harlow
5. Jean Marshall
6. John Hinshaw
7. Heather Idoni
8.William Goodman
9. Joan Bell
10. Ramuan Geraghty
11. Chester Gallagher
12. Calvin Jastrow
13. Coleman Boyd
14.Paul Vaughn
15.Dennis Hijau
16.Eva Edl
17. Eva Akan
18.James Jastrow
19. Tempat Paulus
20.Caroline Davis
21. Kari Joel
22. Justin Phillips
23. Bevilyn Beatty Williams
24. Christopher Maskinski
Selain itu, Wakil Presiden JD Vance akan berbicara pada rapat umum tahunan pro-kehidupan di Washington, DC pada hari Jumat.
Sebelumnya, Trump mengampuni hampir semua terdakwa 6 Januari dan bahkan pencipta Jalur Sutra Ross Ulbricht.
“Tidak ada pemerintahan dalam sejarah yang menargetkan umat Kristen seperti pemerintahan Biden. Dari menutup gereja selama Covid, hingga menggerebek rumah-rumah pendukung kehidupan saat fajar, kita telah melihat kekerasan demi kekerasan,” tulis Senator Josh Hawley pada 23 Januari di X.
Senator Mike Lee dari Partai Republik Utah, mengusulkan undang-undang untuk mencabut Undang-undang FACE karena beberapa anggota parlemen berpendapat bahwa pemerintahan Partai Demokrat telah menyalahgunakan undang-undang tersebut untuk menargetkan kelompok pro-kehidupan dan umat Kristen.



Source link