Undang-undang ini akan mengembalikan keringanan pajak yang berharga bagi dunia usaha dan memperluas kredit pajak anak. Keputusan ini disetujui DPR dengan dukungan bipartisan yang luas.
Undang-undang ini akan mengembalikan keringanan pajak yang berharga bagi dunia usaha dan memperluas kredit pajak anak. Keputusan ini disetujui DPR dengan dukungan bipartisan yang luas.