58 Seorang India yang menyelundupkan dijatuhi hukuman 16 bulan penjara Kura-kura Bintang India ke Singapura. Abdul Zafar Haji Ali40, mengaku bersalah pada hari Senin karena membawa penyu secara ilegal ke Singapura pada bulan Agustus.
Ali tiba di Bandara Changi Singapura pada 29 Agustus 2024 dari India, berniat terbang ke Jakarta. Kura-kura tersebut disembunyikan di dalam koper pribadinya, disegel tanpa ventilasi, menurut kantor berita PTI. Kura-kura bintang India diklasifikasikan sebagai “rentan” oleh Persatuan Internasional untuk Konservasi Alam. Dalam perjalanan tersebut, satu penyu mati dan 22 lainnya ditemukan kekurangan berat badan.
Dokumen pengadilan mengungkapkan bahwa Ali menerima kura-kura tersebut dari seorang teman yang dikenal sebagai “Bhai”, yang mengatur perjalanan dan akomodasinya. Sebaliknya, Bhai meminta Ali untuk mengangkut tas yang sudah dikemas ke Jakarta. Ali mengaku, setelah menerima tas dari Bhai di Chennai pada 28 Agustus lalu, ia tidak memeriksa isi tas tersebut.
Lim Chong Hui, jaksa dari Dewan Taman Nasional Singapura (NParks), mengatakan, “Setiap saat, terdakwa memiliki banyak kesempatan untuk memeriksa dan memverifikasi sendiri isi bagasi di hadapan Bhai.”
Sebelumnya, Ali juga menghadapi dakwaan berdasarkan Undang-Undang Spesies Terancam Punah (Impor dan Ekspor) dan Undang-Undang Hewan dan Burung karena gagal menjamin kesejahteraan penyu.
Gambar representatif (Kredit gambar: Canva AI)