Seorang mantan komandan Tentara Perlawanan Tuhan (LRA) yang ditakuti telah dihukum karena kejahatan terhadap kemanusiaan setelah persidangan kejahatan perang pertama di Uganda.

Thomas Kwoelo, yang menghadapi 78 dakwaan terkait kejahatan yang dilakukan selama pemberontakan berdarah LRA selama dua dekade, telah menghabiskan waktu bertahun-tahun di balik jeruji besi menunggu keputusan dalam kasus penting tersebut.

“Dia dinyatakan bersalah atas 44 pelanggaran dan dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Tinggi di Divisi Kejahatan Internasional (ICD) di kota utara Kulu,” kata hakim ketua Michael Elubu.

Kejahatan-kejahatan ini termasuk pembunuhan, pemerkosaan, penyiksaan, perampokan, penculikan dan penghancuran rumah bagi para pengungsi internal, kata hakim. Dia mengatakan Quilo dinyatakan tidak bersalah atas tiga tuduhan pembunuhan dan “31 tuduhan alternatif” dibatalkan.

Kwoelo, yang diculik oleh LRA pada usia 12 tahun dan menjadi komandan tingkat rendah, sebelumnya membantah semua tuduhan terhadap dirinya.

LRA didirikan di Uganda pada tahun 1980-an oleh Joseph Kony, mantan putra altar dan nabi gadungan, dengan tujuan menetapkan peraturan berdasarkan Sepuluh Perintah Allah.

Lebih dari 100.000 orang terbunuh dan 60.000 anak-anak diculik dalam teror yang menyebar dari Uganda hingga Sudan, Republik Demokratik Kongo (DRC) dan Republik Afrika Tengah (CAR) dalam pemberontakannya melawan presiden, Yoweri Museveni (MOBIL).

Sebagian besar kejahatan Kwoyelo antara tahun 1996 dan 2005 dilakukan di Amuru di Uganda utara dan sebagian Sudan Selatan.

Jaksa Asisten Negara William Bianzi meminta waktu kepada pengadilan untuk menemukan “hukuman yang paling tepat” bagi Quoilo, yang duduk di pengadilan untuk mendengarkan putusan tersebut dan dikelilingi oleh penjaga penjara. “Hukumannya harus proporsional dengan kejahatan, sifat kejahatannya, dan pertimbangan lainnya,” kata Bianchi.

Namun Caleb Alaka, salah satu pengacara Kwoilo, mengatakan pengadilan harus mempertimbangkan faktor-faktor lain, termasuk lamanya ia ditahan.

Kwoyelo, seorang komandan tingkat rendah milisi, ditangkap pada bulan Maret 2009 ketika pasukan regional melakukan penyisiran terhadap pemberontak LRA yang melarikan diri dari Uganda dua tahun sebelumnya.

Dia diadili di hadapan ICD pada bulan Juli 2011, namun dibebaskan dua bulan kemudian atas perintah Mahkamah Agung, yang mengatakan dia harus dibebaskan seperti ribuan militan lainnya yang diberikan amnesti setelah menyerah.

Namun jaksa mengajukan banding dan Cuoolo diadili ulang, meski kasusnya berulang kali ditunda.

Salah satu putra Kwoilo, Moses Rakkara, 27, mengatakan putusan hari Selasa itu tidak mengejutkan. “Ayah kami telah dianiaya sejak dia dibawa ke pengadilan dan ada tanda-tanda bahwa dia tidak akan mendapatkan keadilan, jadi kami tidak mengharapkan apa pun selain menghukumnya,” kata petani itu kepada AFP.

Perang saudara secara efektif berakhir pada tahun 2006 ketika proses perdamaian diluncurkan, namun Kony berhasil menghindari penangkapan. Dia dicari oleh Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) atas kejahatan pemerkosaan, perbudakan, mutilasi, pembunuhan dan kerja paksa terhadap tentara anak-anak.

Pada tahun 2021, Dominic Ongwen, mantan tentara anak Uganda yang menjadi komandan tertinggi LRA, dijatuhi hukuman 25 tahun penjara oleh ICC karena kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

“Akuntabilitas terhadap korban perang LRA tidak memadai dan prospek kemajuan semakin tipis, sehingga proses di Uganda menjadi penting,” kata Human Rights Watch dalam laporan bulan Januari mengenai kasus Kwoyelo.

ICD dibentuk pada tahun 2009 sebagai bagian dari upaya melaksanakan perjanjian perdamaian yang ditandatangani tahun sebelumnya antara pemerintah Uganda dan LRA. Negara ini mempunyai kewenangan untuk mengadili genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, terorisme, perdagangan manusia dan pembajakan.

Tautan sumber