Pada Pengusaha Inggris Sanjay Shah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara karena menipu negara Denmark – hukuman terlama karena kejahatan keuangan dalam sejarah negara tersebut.

Pengadilan Glostrup pada hari Kamis memutuskan Shah bersalah atas penipuan besar-besaran, memutuskan bahwa ia memainkan “peran sentral dan pengendali” dalam penipuan pajak besar-besaran senilai lebih dari DKK 9 miliar (£996 juta) yang melibatkan pengembalian pajak dividen.

Kasus ini dimulai pada bulan Agustus 2015 ketika otoritas pajak Denmark menemukan bahwa miliaran dolar telah diklaim secara ilegal dari kas negara.

Selain hukuman penjara 12 tahun, yang tiga tahun lebih lama dari rekor kejahatan keuangan Denmark sebelumnya, Shah akan diusir dari negara tersebut dan dilarang menjalankan bisnis.

Dia juga akan menyita dana sebesar DKK 7,2 miliar – angka yang dapat dibuktikan oleh jaksa penuntut bahwa dia menerima uang tersebut dari penipuan tersebut. Sejauh ini, polisi Denmark telah menyita sekitar DKK 3 miliar.

Shah, 54 tahun, membantah melakukan kesalahan dan mengklaim dia hanya memanfaatkan celah dalam peraturan perpajakan Denmark. Namun pengadilan menolak pembelaannya, dengan mengatakan bahwa dia tidak berhak atas jumlah yang dia tuntut.

Pengadilan mengatakan lamanya hukuman dimaksudkan untuk mencerminkan skala dan keseriusan kejahatan tersebut, yang dikatakan terjadi antara tahun 2012 dan 2015.

Putusan tersebut menyatakan bahwa “peran sentral dan pengendali pria berusia 54 tahun tersebut dalam kejahatan tersebut, yang direncanakan dengan hati-hati dan diorganisir secara sistematis, dan selanjutnya disederhanakan dengan mengembangkan sistem perangkat lunak, berarti bahwa kejahatan tersebut meningkat secara dramatis”.

Shah segera mengajukan banding atas putusan tersebut. Dia akan tetap ditahan sambil menunggu keputusan banding di pengadilan tinggi, karena pengadilan menganggapnya berisiko untuk melarikan diri.

Hingga ekstradisinya pada Desember 2023, setelah melalui proses ekstradisi yang panjang, pemodal asal Inggris itu tinggal di Dubai.

Pada bulan Maret, rekannya Anthony Mark Patterson, juga warga Inggris, mengakui keterlibatannya dalam penipuan pajak dividen sebesar DKK 8,4 juta, yang membuatnya dijatuhi hukuman delapan tahun penjara. Günther Klar, rekan lainnya, dijatuhi hukuman enam tahun penjara pada bulan Februari setelah dituduh menggelapkan kas negara sebesar DKK 320 juta.

Source link