Setelah 10 bulan pertimbangan, Pengadilan Kriminal Internasional mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, mantan Menteri Pertahanan Yoav Galant dan pemimpin Hamas Mohammed Deif atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam perang Gaza.
Julian Borger, koresponden internasional senior The Guardian, menjelaskan pentingnya momen ini – pertama kalinya sekutu Barat dari demokrasi modern didakwa melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan oleh badan peradilan global. Dia memberi tahu Hannah Moore bagaimana sekutu seperti AS dan Inggris kemungkinan besar akan bereaksi terhadap berita tersebut dan dampaknya terhadap Israel.
Secara praktis, hal itu mungkin tidak akan mempengaruhi jalannya perang, jelas Julian. Namun apakah hal ini dapat semakin merusak kedudukan Israel di mata internasional?
Untuk informasi lebih lanjut mengenai keputusan ICC yang mengeluarkan surat perintah penangkapan, simak Dapatkah Netanyahu Benar-benar Ditangkap karena Kejahatan Perang?
Dukung The Guardian hari ini theguardian.com/todayinfocuspod