Foto: Canva Jika ketentuan Bagian 10 (10d) tidak terpenuhi, pajak harus dibayar

Polis asuransi unit: Anggaran 2025, yang ditawarkan pada 1 Februari, telah banyak menghapus tentang Polisi Asuransi ULIP (ULIP) atau pajak penghasilan hak. Sebanyak lebih dari 2,5 rupee COBS per tahun tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan pajak berdasarkan Pasal 10 (10D). Seiring dengan ini, kebijakan ini sekarang akan mempertimbangkan dana investasi yang diarahkan ke saham. Artinya, akan ada sistem pajak seperti uang yang diarahkan ke saham untuk kebijakan semacam itu. Oleh karena itu, laba yang diterima dari hak akan dianggap sebagai pajak laba modal. Modifikasi ULIP baru ini akan diterapkan mulai 1 April 2025.

Jika ketentuan Bagian 10 (10d) tidak terpenuhi, pajak harus dibayar

Pertanyaan Umum Menyetel Kementerian Pajak Penghasilan, “Jika Ketentuan Bagian 10 (10D) tidak terpenuhi, pendapatan yang diterima berdasarkan polis asuransi adalah pajak modal (untuk polis asuransi yang terkait dengan unit) atau pendapatan dari sumber lain ( Pajak dapat dikenakan pada kebijakan selain ULIP).

Pajak Laba Modal

Mari kita beri tahu bahwa penjualan unit dana investasi dalam saham dan saham dikenakan pada keuntungan pajak dalam jangka panjang dalam lebih dari 1,25 rupee setiap tahun, sementara 20 persen pajak untuk keuntungan modal jangka pendek (periode menyimpannya di dalam Jangka pendek dalam jangka pendek dikenakan pajak capital gain (mempertahankan kurang dari 12 bulan).

Apa itu Bagian 10 (10d)

Menurut Pasal 10 (10d) undang -undang pajak penghasilan, jumlah apa pun yang diterima berdasarkan polis asuransi jiwa, termasuk hadiah dalam polis semacam itu, bebas dari pajak. Oleh karena itu, jumlah klaim yang diterima oleh pemilik kebijakan atas hak atau kematian pemegang dokumen bebas pajak. Namun, diskon ini dikombinasikan dengan kondisi tertentu. Ketika angsuran tahunan lebih dari 10 persen dari jumlah yang diasuransikan, dalam kasus seperti itu, pembebasan pajak tidak dapat digunakan.

Berita Bisnis Terbaru