Gambar: PTI/Berkas Rapat Dewan GST diadakan.

Dewan Pajak Barang dan Jasa, yang dipimpin oleh Menteri Keuangan Nirmala Sitharaman, mengambil keputusan penting dalam pertemuannya yang ke-55, yang bertujuan untuk menyederhanakan sistem perpajakan dan membatasi penghindaran pajak. Namun, dewan menunda keputusan untuk mengurangi tarif pajak atas premi asuransi, dengan alasan masukan yang tertunda termasuk rekomendasi dari Otoritas Pengaturan dan Pengembangan Asuransi India (IRDAI).

Sistem lacak dan lacak disetujui

Dalam keputusan bersejarah, Dewan setuju untuk menerapkan mekanisme pelacakan dan penelusuran terhadap material yang rentan terhadap pencurian. Sistem ini akan menempatkan tanda identifikasi unik (UIM) pada barang atau paket tertentu, sehingga membantu pihak berwenang melacaknya dalam rantai pasokan. Hal ini bertujuan untuk memasukkan ketentuan melalui Pasal 148A dalam UU CGST tahun 2017, untuk memungkinkan pemerintah menerapkan mekanisme untuk melacak dan menelusuri produk-produk yang rentan terhadap penghindaran pajak.

Tidak ada keputusan mengenai GST pada premi asuransi

Menteri Keuangan Nirmala Sitharaman mengatakan belum ada keputusan yang diambil untuk mengurangi GST pada premi asuransi karena Kelompok Menteri (GO) memerlukan lebih banyak waktu untuk mempelajari masalah ini. Dia mengatakan usulan tersebut ditunggu dari beberapa pihak termasuk regulator asuransi IRDAI. Ia juga mengatakan Dewan GST juga telah menunda keputusan rasionalisasi harga karena pemerintah Maroko membutuhkan lebih banyak waktu untuk melakukan kajian komprehensif.

18 persen GST untuk mobil tua

Sementara itu, Dewan GST telah memutuskan untuk memungut 18 persen GST atas nilai margin kendaraan listrik lama yang dibeli untuk keperluan bisnis. Nirmala Sitharaman mengatakan Dewan GST juga telah menunda keputusan rasionalisasi tarif karena pemerintah Maroko membutuhkan lebih banyak waktu untuk melakukan studi komprehensif.

Penjelasan tentang pajak popcorn

Dewan Pajak Barang dan Jasa pada hari Sabtu setuju untuk mengeluarkan klarifikasi mengenai pajak popcorn. Makanan ringan siap saji dan kemasan akan dikenakan pajak sebesar 12 persen, kata dewan tersebut. Dewan GST mengatakan bahwa jika makanan ringan tersebut dikaramelkan, maka akan dikenakan GST sebesar 18 persen. Popcorn siap saji dengan tambahan garam dan rempah-rempah, jika dikemas sebelumnya dan tidak diberi label, saat ini dikenakan GST sebesar 5 persen. Jika dikemas dan disiapkan dengan label, dikenakan GST 12 persen. Namun jika popcorn dicampur dengan gula (popcorn karamel), sifat dasarnya menjadi mirip dengan permen manis, dan menurut klarifikasi akan menarik GST 18 persen.

Berita bisnis terkini