Sumber gambar: AP
Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy

Paris: Pengadilan tertinggi Prancis, Pengadilan Kasasi, menguatkan keputusan Pengadilan Banding yang menyatakan mantan Presiden Nicolas Sarkozy bersalah melakukan korupsi saat menjabat sebagai kepala negara. Pengadilan mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa hukuman dan hukuman tetap ditegakkan. Sarkozy (69 tahun) divonis satu tahun penjara. Mereka mempunyai hak untuk meminta agar mereka ditempatkan sebagai tahanan rumah, di mana mereka akan diberikan “gelang elektronik.” Hal ini terjadi dalam kasus dimana hukumannya dua tahun atau kurang.

Presiden Perancis dari tahun 2007 hingga 2012

Mantan Presiden Nicolas Sarkozy dinyatakan bersalah atas korupsi oleh pengadilan Paris pada tahun 2021 dan pengadilan banding pada tahun 2023. Dia mencoba menyuap hakim dengan imbalan informasi tentang kasus hukum yang melibatkannya. Sarkozy menjabat sebagai presiden Perancis dari tahun 2007 hingga 2012. Ini adalah pertama kalinya dalam sejarah modern Perancis seorang mantan presiden dihukum dan dijatuhi hukuman penjara atas tindakan yang dilakukannya selama masa jabatannya.

Sarkozy menyatakan dirinya tidak bersalah

“Saya akan memenuhi tanggung jawab saya dan menghadapi semua konsekuensinya,” kata Nicolas Sarkozy dalam pernyataan yang dipublikasikan di platform media sosial X. “Saya tidak punya niat untuk mengeluh,” tambah mantan presiden itu. Tapi saya tidak mau menerima ketidakadilan yang menimpa saya.” Sarkozy menyatakan akan mencoba membawa kasus ini ke Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa. Dia sekali lagi menegaskan bahwa dia tidak bersalah. Sarkozy juga terlibat dalam beberapa kasus hukum lainnya, namun ia membantah melakukan kesalahan. (AP)

Baca juga:

Amerika memberikan pukulan keras kepada Pakistan dan memperketat hambatan terhadap program rudal. Pembatasan diberlakukan

Video: Donald Trump mengubah penampilannya sebelum memangku jabatan Presiden AS, video

Berita dunia terkini