Putusan tersebut menyatakan bahwa karena terpidana mati dapat memilih di antara tiga metode eksekusi, tidak ada satupun yang dapat dianggap sebagai hukuman yang kejam atau tidak biasa.
Beranda Berita Kematian oleh regu tembak adalah hukuman hukum, demikian keputusan Mahkamah Agung Carolina Selatan